PALU, iNewsPalu.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram yang merupakan hasil penangkapan seorang tersangka berinisial FF. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Palu, Rabu (21/5), disaksikan langsung oleh jajaran kepolisian dan pihak terkait.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada 1 Mei 2025, terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Palu.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait