Pihak Disdukcapil menegaskan bahwa aktivasi IKD yang sah hanya dapat dilakukan secara langsung melalui layanan resmi. Tidak ada proses aktivasi melalui pesan pribadi, telepon, atau tautan tidak resmi.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi. Jika menerima pesan mencurigakan terkait aktivasi IKD, segera abaikan dan laporkan ke saluran resmi pemerintah. Keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait