PALU iNewsPalu.id – Menghadapi era baru hukum pidana nasional melalui implementasi KUHP Baru tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah mengambil langkah progresif dengan menggelar sosialisasi yang fokus pada pemahaman mendalam terhadap keadilan restoratif. Kegiatan yang digelar di Aula Lapas Palu pada Kamis (12/6/2025) ini menjadi ajang sinergi antarlembaga untuk mengintegrasikan nilai-nilai pemulihan dalam sistem pemasyarakatan.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait