Psikolog dan PK Kini Jadi Pilar dalam Sistem Pemasyarakatan Modern

Jemmy
Psikolog dan PK Kini Jadi Pilar dalam Sistem Pemasyarakatan Modern. Foto : Ditjenpas

Dipandu oleh tiga narasumber dari Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kehakiman, diskusi menyentuh aspek-aspek krusial dari KUHP Baru yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan partisipatif dalam penyelesaian perkara pidana.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP Baru tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi pada kesiapan SDM pemasyarakatan untuk menjalankan peran strategisnya secara profesional dan empatik.

> “Kami ingin memastikan bahwa pemasyarakatan menjadi alat pemulihan sosial, bukan sekadar tempat menjalani hukuman,” ujar Bagus.

Peran PK, asesor, dan psikolog kini menjadi sangat vital. Mereka tidak hanya melakukan asesmen, tetapi juga menjadi fasilitator proses mediasi, pendampingan, hingga integrasi sosial narapidana kembali ke masyarakat.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi. Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi serta perlunya pedoman teknis dalam implementasi keadilan restoratif.

Kanwil Ditjenpas Sulteng berharap melalui kegiatan ini, nilai-nilai keadilan yang kontekstual dan humanis dapat benar-benar terinternalisasi dalam praktik pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah.

Editor : Jemmy Hendrik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network