Pulau Panjang dan Tiga Pulau Lainnya: Hak Milik Aceh?

Reza Fajri/Jemmy
Pulau Panjang dan Tiga Pulau Lainnya: Hak Milik Aceh?. Foto : iNews

Muzakir, yang juga dikenal sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kembalinya empat pulau yang saat ini secara administratif masuk wilayah Sumatra Utara. Ia juga mengungkap alasan di balik pemindahan wilayah tersebut, yakni karena potensi sumber daya alam yang sangat besar.

Pulau-pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sebelumnya tercatat berada di wilayah administrasi Aceh. Namun kini telah ditetapkan masuk ke Sumatra Utara oleh Kementerian Dalam Negeri, yang menimbulkan polemik dan penolakan dari masyarakat serta pemerintah Aceh.

Menanggapi memanasnya sengketa batas wilayah ini, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan turun tangan langsung. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden telah memutuskan untuk mengambil alih persoalan tersebut.



Editor : Jemmy Hendrik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network