JAKARTA, iNewsPalu.id – Uang koin bergambar kelapa sawit pecahan Rp1.000 kembali menjadi sorotan publik usai ramai dijual hingga mencapai harga fantastis Rp100 juta di platform e-commerce. Koin ini kini dikategorikan sebagai uang langka yang banyak diburu oleh kolektor karena nilai sejarah dan desain cetaknya yang unik.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 telah resmi mencabut uang logam pecahan Rp1.000 tahun emisi 1993 dari peredaran mulai 1 Desember 2023. Artinya, uang koin tersebut tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Pencabutan dilakukan mempertimbangkan umur edar yang cukup panjang serta perkembangan material dan teknologi dalam produksi uang logam. Meski demikian, BI masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut sesuai nilai nominalnya hingga 1 Desember 2033.
Cara Menjual Uang Koin Kelapa Sawit
Bagi masyarakat yang masih menyimpan koin ini dan ingin mendapat nilai lebih, berikut beberapa cara menjualnya:
E-commerce – Jual melalui platform jual beli online dengan deskripsi dan foto yang jelas.
Komunitas Penggemar Uang Kuno – Bergabung di komunitas khusus kolektor uang lama.
Kolektor Pribadi – Menjual langsung ke kolektor, dengan kemungkinan harga lebih tinggi.
Media Sosial – Manfaatkan platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook untuk promosi.
Pedagang Uang Kuno – Jual ke penjual yang biasa beroperasi di area tertentu di kota.
Spesifikasi Koin Langka Rp1.000
Depan: Gambar Garuda Pancasila, tulisan Bank Indonesia, tahun emisi.
Belakang: Gambar pohon kelapa sawit, tulisan “Kelapa Sawit” dan “Rp1.000”.
Sisi: Bergerigi terputus-putus.
Material: Cupro Nickel (luar), Aluminium Bronze (dalam).
Warna: Putih perak dan kuning emas.
Diameter: 26 mm (luar), 18 mm (dalam).
Berat: 8,60 gram.
Ketebalan: 2,40 mm.
Penukaran Resmi Masih Dibuka oleh BI
Penukaran uang koin kelapa sawit pecahan Rp1.000 dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia sampai 1 Desember 2033. Penukaran harus dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id. BI akan memberikan penggantian sesuai nilai nominal jika kondisi fisik uang masih memenuhi syarat keaslian.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait