“Tim kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku NS berhasil diamankan beserta barang bukti sabu yang diduga untuk diedarkan,” jelas AKP Usman.
Dalam pemeriksaan awal, NS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Tatanga. Ia juga mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan atau sumber barang haram tersebut,” tambah AKP Usman.
Pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti yang Disita 6 paket sabu seberat bruto 1,516 gram, 1 lembar plastik klip kosong, 1 sendok takar dari pipet, 1 kotak plastik warna hitam, 1 unit handphone iPhone
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan memeriksa dua orang saksi dari personel Polresta Palu guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait