PALU, iNewsPalu.id — Kota Palu resmi mencatatkan diri sebagai kota pertama di Sulawesi Tengah yang mencapai 100 persen legalisasi badan hukum koperasi untuk seluruh kelurahannya. Sebanyak 46 kelurahan kini telah memiliki koperasi berbadan hukum melalui program nasional Koperasi Merah Putih.
Kepastian ini diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, usai diterbitkannya Surat Keputusan Badan Hukum oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI pada 25 Juni 2025 pukul 08.00 WITA.
“Ini bukan sekadar angka administratif, tetapi simbol nyata dari kesadaran hukum masyarakat serta kesungguhan Pemerintah Kota Palu dan para notaris dalam mendukung ekonomi kerakyatan,” ujar Rakhmat.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang mengusung semangat kemandirian ekonomi desa dan kelurahan melalui legalisasi koperasi. Dengan status badan hukum, koperasi dapat mengakses pendanaan legal dan membangun kemitraan strategis secara sah dan terlindungi hukum.
Secara keseluruhan, Sulawesi Tengah telah mencapai legalisasi koperasi pada 1.779 dari 1.981 desa/kelurahan (89,80%). Target 100% ditargetkan rampung sebelum 30 Juni 2025.
Capaian ini juga menjadi bagian dari agenda Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Koperasi Nasional Juli mendatang.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait