Dalam dokumen tuntutan terungkap, Bazarsah telah mempersiapkan senjata laras panjang hasil kanibalisasi dari senapan SS1 dan FNC. Senjata rakitan itu digunakan untuk menembak mati tiga polisi yang saat itu sedang menjalankan tugas penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Ketiga korban yang tewas dalam insiden itu adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.
Letkol Darwin menekankan bahwa tuntutan berat ini diambil sebagai bentuk ketegasan dan untuk memberi efek jera terhadap pelaku yang telah mencederai kehormatan institusi TNI serta aparat penegak hukum lainnya.
Sementara itu, Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, menyambut baik tuntutan tersebut. Ia mengaku perjuangan mendampingi keluarga korban penuh dengan emosi dan duka mendalam.
“Kami terharu. Saya mendampingi dari awal, saya tahu apa yang dirasakan keluarga korban. Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi juga tragedi kemanusiaan,” ucap Putri.
Ia berharap putusan majelis hakim nantinya sejalan dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer. “Kami berdoa agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal, yakni pidana mati.”
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum putusan akhir dibacakan.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait