PALU, iNewsPalu.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) berhasil menuntaskan 100% layanan pendaftaran badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di desa dan kelurahan. Total 1.981 koperasi resmi tercatat dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum.
Capaian ini memberikan kepastian hukum bagi koperasi dalam menjalankan aktivitas usaha, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. “Kami ingin memastikan koperasi benar-benar bisa menjadi sarana memerdekakan ekonomi rakyat, khususnya petani, nelayan, dan UMKM,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, layanan hukum berbasis digital AHU Online memastikan proses pendaftaran lebih mudah, cepat, dan bebas dari birokrasi berbelit. “Kehadiran Koperasi Merah Putih adalah komitmen nyata mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian ekonomi bangsa,” katanya.
Selain memberi kepastian hukum, koperasi yang telah berbadan hukum juga memiliki akses lebih luas dalam memperoleh pembiayaan, kemitraan, serta pengembangan usaha. Hal ini diharapkan mampu memperkuat rantai distribusi ekonomi di Sulawesi Tengah.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait