PALU, iNewsPalu.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial JBL (33) berhasil diringkus pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.40 WITA di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dari hasil penangkapan, tim opsnal mengamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras timnya serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat yang patut diapresiasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami imbau masyarakat menjauhi narkotika dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran,” tegasnya.
Kini tersangka diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait