PALU, iNewsPalu.id – Dalam upaya menciptakan kawasan tertib berlalu lintas, Ditlantas Polda Sulteng telah mencapai kesepakatan dengan lembaga adat untuk menerapkan denda adat berupa satu ekor kambing bagi pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong. Kesepakatan ini diumumkan dalam acara 'Polantas Menyapa' yang berlangsung di Kelurahan Talise Valangguni.
Kombes Pol. Atot Irawan, Dirlantas Polda Sulteng, menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga adat dan pemerintah kelurahan dalam mendukung penegakan hukum lalu lintas. "Kami berharap penerapan denda adat ini dapat menjadi contoh bagi desa atau kelurahan lainnya untuk menekan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid, menyatakan komitmennya untuk membantu sosialisasi denda adat ini kepada masyarakat. Dengan adanya langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait