PALU, iNewsPalu.id – Delapan warga negara China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah, karena terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA). Para WNA tersebut kedapatan melakukan kegiatan bekerja secara ilegal meski masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata.
Proses deportasi dilakukan secara profesional dan ketat pengawasan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Mereka diberangkatkan dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (13/05) pukul 05.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai bagian dari aparat penegak hukum keimigrasian di daerah,” kata Yusva.
Yusva juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan visa bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas sosial dan ekonomi lokal. Ia menekankan bahwa Indonesia bukan tempat untuk eksploitasi visa dengan tujuan merugikan negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sulteng, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk implementasi dari agenda penguatan birokrasi dan supremasi hukum yang menjadi fokus pemerintah pusat.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian. Kita tidak hanya menjaga pintu masuk negara, tapi juga mengawal aktivitas warga asing agar sesuai dengan aturan,” tegas Arief.
Diharapkan melalui langkah ini, kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dapat meningkat, baik di kalangan warga asing maupun pihak-pihak yang terlibat dalam mendukung kegiatan mereka.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait