PALU, iNewsPalu.id - Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Sulteng mengumumkan bahwa pendaftaran usaha sebagai Perseroan Perorangan kini menjadi lebih mudah dan terjangkau. Pelaku usaha mikro dan kecil hanya perlu membayar Rp50.000 untuk mendapatkan legalitas usaha dan status sebagai CEO (Chief Excekutive Officer).
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman ahu.go.id, atau dengan mengunjungi Kanwil Kemenkum Sulteng di Kota Palu. Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha. “Dengan legalitas, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan dan meningkatkan kredibilitas usaha mereka,” katanya.
Rakhmat juga menyoroti bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh status Perseroan Perorangan sangat penting untuk meminimalisir risiko kerugian. “Kami ingin memastikan setiap usaha memiliki landasan hukum yang kuat agar bisa berkembang,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan pelaku usaha di Sulawesi Tengah dapat memanfaatkan peluang untuk mengembangkan usaha mereka dengan lebih baik.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait
