Career Talk Membara di Palu: Sopian: Sukses Hukum Itu Memberi Solusi, Bukan Sekadar Jabatan!

Jemmy
Dorong Mahasiswa Hukum Kuasai Hard Skill dan Soft Skill untuk Sukses Karier..Foto : Ist

PALU, iNewsPalu.id — Di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks, mahasiswa hukum dituntut untuk tidak hanya menguasai teori dan pasal-pasal hukum, tetapi juga keterampilan praktis yang relevan.

Hal ini disampaikan oleh Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam acara Career Talk yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Tadulako pada.

Dalam pidatonya, Sopian menekankan pentingnya keseimbangan antara hard skill dan soft skill dalam mempersiapkan karier mahasiswa hukum. Ia menjelaskan bahwa hard skill mencakup berbagai kemampuan teknis, seperti analisis hukum, riset, penulisan naskah hukum, dan pemahaman terhadap teknologi hukum.

Di sisi lain, soft skill mencakup kemampuan komunikasi, kerja sama tim, empati sosial, serta etika profesional. “Tanpa kedua keterampilan ini, kita bisa tertinggal di dunia kerja yang kompetitif,” ujarnya.

Sopian juga menyoroti bahwa kesuksesan dalam karier hukum tidak hanya diukur dari jabatan atau status, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.

“Sukses adalah ketika ilmu hukum yang kita miliki mampu memberi solusi bagi kehidupan orang lain,” tambahnya. Pengalaman Sopian di berbagai lembaga pemasyarakatan dan unit kerja Kemenkumham di Indonesia memberikan wawasan berharga tentang bagaimana karakter dan integritas sangat menentukan keberhasilan seseorang.

Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network