Menyelamatkan Generasi Muda: Polda Sulteng Amankan 60 Kilogram Sabu

Jemmy
Menyelamatkan Generasi Muda: Polda Sulteng Amankan 60 Kilogram Sabu. Foto : Polda Sulteng

PALU, iNewsPalu.id - Dalam waktu singkat setelah dilantik, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, berhasil memecahkan rekor pengungkapan narkoba dengan menangkap 60 kilogram sabu dari jaringan internasional. Operasi ini dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kabupaten Donggala pada 13 November 2025.

Keberhasilan ini menjadi sorotan karena terjadi hanya tiga pekan setelah Irjen Endi Sutendi menjabat. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 18 November 2025, Kapolda mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh anggota Ditresnarkoba yang terlibat dalam operasi tersebut.

Kapolda Sulteng menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari tindakan cepat dan tepat yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba. Mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah AF, MF, M, SR, dan I. Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam jaringan, mulai dari kurir hingga pengendali. Pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.

Irjen Endi Sutendi menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," ujarnya.

Kapolda juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Ia mengingatkan bahwa tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit tercapai.

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan AF yang mengambil sabu dari luar negeri. Sabu tersebut dikemas di kapal sebelum diambil di pesisir Desa Rerang.

Kombes Pol Pribadi Sembiring berharap agar pengungkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba. Ia juga mengingatkan bahwa hukuman berat bagi pelaku belum tentu membuat efek jera, sehingga perlu pendekatan yang lebih holistik dalam menangani masalah ini.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan UU Narkotika. Kapolda menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba," tutup Irjen Endi Sutendi.

 

 

 

 

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network