JAKARTA, iNewsPalu.id – Pencatatan hak cipta di Indonesia mengalami lonjakan bersejarah pada tahun 2025, dengan total permohonan yang mencapai lebih dari 200 ribu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyambut baik pencapaian ini, yang menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum atas karya cipta semakin meningkat. Hingga 3 Desember 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat 200.210 permohonan, dan angka ini diperkirakan akan terus bertambah menjelang akhir tahun.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menilai bahwa hak cipta merupakan jenis kekayaan intelektual dengan pertumbuhan tertinggi, mencapai rata-rata kenaikan 61 persen per tahun dalam satu dekade terakhir. Pertumbuhan ini didorong oleh transformasi digital dalam layanan hak cipta yang semakin cepat dan mudah diakses. Dengan adanya layanan berbasis digital dan sistem Persetujuan Otomatis, waktu pencatatan hak cipta kini bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 10 menit, memberikan kemudahan luar biasa bagi para pencipta.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi keberhasilan reformasi layanan hak cipta yang berdampak langsung pada masyarakat di daerah. “Lonjakan pencatatan hak cipta ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum. Kami di Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong para pencipta, pelaku UMKM, akademisi, dan insan kreatif untuk mencatatkan karyanya,” ujarnya pada Jumat (5/12/2025).
Rakhmat menekankan bahwa pencatatan hak cipta bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam menjaga nilai ekonomi suatu karya, mencegah pembajakan, dan memperkuat posisi hukum pencipta dalam sengketa. Kanwil Kemenkum Sulteng aktif melakukan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi pencatatan hak cipta hingga ke daerah-daerah.
Secara nasional, jenis karya yang paling banyak dicatatkan pada tahun 2025 didominasi oleh sektor pendidikan dan industri kreatif. Kategori teratas meliputi buku sebanyak 33.438, poster 20.278, program komputer 15.446, karya rekaman video 14.347, karya tulis atau artikel 11.457, serta modul pembelajaran sebanyak 10.667. Lingkungan perguruan tinggi menjadi penggerak utama pencatatan karya ilmiah, mulai dari buku ajar, modul, laporan penelitian, hingga skripsi dan tesis.
Selain itu, seni visual, desain grafis, dan motif tradisional juga menunjukkan peningkatan signifikan. Tercatat lebih dari 10 ribu karya seni motif tradisional telah mendapatkan perlindungan melalui pencatatan, termasuk motif batik dan tenun yang menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa. “Capaian nasional ini harus menjadi motivasi bagi daerah untuk meningkatkan kontribusi. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk memperluas edukasi, mempercepat layanan, serta memberikan pendampingan hukum agar semakin banyak karya anak daerah terlindungi secara sah,” tambah Rakhmat.
Walaupun provinsi-provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi jumlah pencatatan hak cipta nasional, Kanwil Kemenkum Sulteng optimis bahwa dengan penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan digitalisasi layanan, kontribusi Sulawesi Tengah akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Dengan kemudahan layanan yang ada saat ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pencatatan hak cipta, karena pencatatan adalah langkah awal yang strategis untuk melindungi, mengembangkan, dan meningkatkan nilai ekonomi karya secara berkelanjutan.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait
