Tersangka Kasus Korupsi Gula: Thomas Lembong Kenakan Rompi Tahanan

MPI
Tersangka Kasus Korupsi Gula: Thomas Lembong Kenakan Rompi Tahanan. Foto : iNews/ MPI

JAKARTA, iNewsPalu.id - Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL), bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Keduanya mengenakan rompi merah muda bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI' saat diumumkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi. “Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, CS keluar dari gedung Kejagung terlebih dahulu dalam keadaan terborgol, diikuti oleh Thomas Lembong yang hanya menebar senyum kepada awak media tanpa memberikan keterangan. Keduanya kemudian digelandang ke mobil tahanan Kejagung RI.

Penyidik menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 yang dikeluarkan pada hari yang sama. Dengan adanya penetapan ini, kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan pejabat tinggi pemerintah semakin menjadi sorotan publik.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network