PALU, iNewsPalu.id – Sebuah insiden penamparan yang terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu pada Jumat pagi, 6 Desember 2024, berujung pada rencana pelaporan ke pihak berwenang. Korban, yang diketahui bernama Asriadi, mengungkapkan bahwa pelaku, yang meminta pengisian BBM jenis pertalite tanpa barcode, menampar telinga kanan korban setelah terjadi perdebatan.
Berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar, pelaku tampak menampar korban satu kali di bagian telinga kanan setelah upaya pertama yang gagal karena korban menghindar. Setelah insiden tersebut, pelaku meninggalkan lokasi tanpa meminta maaf.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 09.50 WITA, ketika pelaku meminta pengisian BBM jenis pertalite sebanyak lima liter untuk kendaraan pribadinya. Asriadi menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2024, seluruh SPBU di Kota Palu mengharuskan penggunaan barcode untuk setiap pengisian bahan bakar, tanpa pengecualian. Ia bahkan menawarkan bantuan untuk membantu pelaku membuat barcode, yang proses pendaftarannya hanya membutuhkan waktu lima menit jika jaringan lancar.
Namun, pelaku menolak solusi tersebut dan tetap bersikeras meminta pengisian tanpa barcode. Asriadi pun menjelaskan bahwa kebijakan baru ini tidak dapat dikesampingkan dan tidak ada kebijakan khusus untuk kasus tersebut.
"Pelaku tidak mau menggunakan solusi yang saya tawarkan, bahkan mempertanyakan kenapa tidak ada kebijakan untuk dia," kata Asriadi dalam jumpa pers yang diadakan Jumat malam.
Setelah penamparan tersebut, pelaku malah menantang korban untuk melaporkan tindakan tersebut. "Yang bersangkutan tidak meminta maaf, malah menantang saya untuk melaporkan penamparan itu," ungkap Asriadi.
Sebagai langkah selanjutnya, Asriadi telah melakukan mediasi di Kodim 1306/Donggala dan bertemu dengan pelaku. Namun, Asriadi menegaskan bahwa ia tidak dapat berdamai dan akan menempuh jalur hukum terkait insiden tersebut.
"Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor, namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat, sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan," tambahnya.
Proses pelaporan ini masih berlangsung, dan Asriadi berharap agar kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Editor : Jemmy Hendrik