PALU, iNewsPalu.id – Dalam rangka memastikan keselarasan antara regulasi daerah dan peraturan perundang-undangan nasional, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi lima rancangan produk hukum dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Harmonisasi tersebut meliputi Raperda dan Raperbup strategis, di antaranya:
1. Raperda perubahan perangkat daerah,
2. Raperbup pengelolaan investasi BLUD RSUD,
3. Raperbup penyaluran kredit usaha mikro,
4. Raperbup pengembangan budaya kerja, dan
5. Raperbup tentang kewajiban kepesertaan JKN.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, proses harmonisasi tak sekadar administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjaga kesatuan sistem hukum nasional.
“Dengan regulasi yang jelas dan harmonis, maka pelaksanaan program daerah akan lebih terarah dan tidak menimbulkan konflik hukum,” tambahnya.
Proses ini juga melibatkan masukan dari para perancang perundang-undangan yang bertugas mengkaji substansi, redaksi, hingga teknik penyusunan sesuai standar legal drafting.
Perwakilan Pemkab Morowali Utara menyambut baik fasilitasi ini, karena sangat membantu dalam percepatan dan penyempurnaan regulasi yang dibutuhkan daerah secara praktis dan visioner.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait