PALU, iNewsPalu.id - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi IV terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada pekerja. Salah satunya dengan menggelar rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, bersama tim penyusun dan perancang peraturan perundang-undangan.
Substansi utama yang menjadi fokus pembahasan mencakup isu-isu strategis seperti pengaturan alih daya (outsourcing), perlindungan tenaga kerja migran, pemerataan kesempatan kerja, hingga ketersediaan tenaga kerja yang sesuai dengan arah pembangunan nasional dan daerah. Tak hanya itu, aspek perlindungan hak-hak pekerja, sistem pengupahan yang layak, jaminan sosial, serta sinergitas dalam pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi sorotan utama.
Sopian menjelaskan bahwa pembahasan belum sepenuhnya final karena masih menunggu hasil studi komparasi tambahan dari kementerian teknis. “Kami menyampaikan sejumlah masukan kepada pemrakarsa agar materi Ranperda dapat disesuaikan. Selanjutnya, kami akan melaksanakan studi lanjutan ke kementerian terkait untuk memperkaya substansi regulasi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keterlibatan Kemenkumham dalam proses legislasi daerah merupakan bagian penting dari penguatan pembinaan hukum secara nasional. Ia berharap kolaborasi ini dapat menghadirkan Ranperda yang matang dan responsif terhadap kebutuhan pekerja di Sulawesi Tengah.
“Rapat ini bukan sekadar formalitas, namun menjadi ajang untuk menghasilkan komitmen konkret dalam menyempurnakan Ranperda. Kami berharap sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan bisa terwujud di daerah,” tutup Rakhmat.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait