PALU, iNewsPalu.id – Saat sebagian besar instansi libur menyambut Hari Raya Waisak 2569 BE, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) tetap siaga dengan memastikan bahwa layanan hukum tidak berhenti. Solusinya: digitalisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa pada 12–13 Mei 2025, layanan tatap muka memang ditiadakan, namun seluruh sistem daring tetap aktif. “Kami tidak ingin masyarakat terkendala dalam mengakses layanan hukum hanya karena hari libur. Kanal digital kami tetap terbuka dan responsif,” katanya.
Keberlanjutan layanan ini tidak hanya soal efisiensi, melainkan juga cerminan dari semangat inklusivitas dan keadilan yang ditanamkan dalam sistem hukum nasional. Di bawah arahan Menteri Supratman Andi Agtas, Kementerian Hukum dan HAM terus menegaskan bahwa layanan publik harus adaptif, cepat, dan dapat diakses semua lapisan masyarakat.
“Digitalisasi bukan sekadar inovasi teknis, tapi perwujudan dari prinsip keadilan untuk semua. Tidak ada alasan untuk tidak bisa mengakses hak-hak dasar, bahkan pada hari besar keagamaan,” tambah Rakhmat.
Beragam layanan digital seperti informasi dan pengajuan kekayaan intelektual, permohonan bantuan hukum, serta layanan administrasi hukum umum tetap bisa digunakan tanpa gangguan. Selain itu, masyarakat dapat mengikuti pembaruan regulasi dan informasi hukum terbaru dari berbagai platform resmi kementerian.
Momentum Waisak yang sarat nilai kedamaian, refleksi, dan pembebasan dari penderitaan juga dipandang sebagai pengingat akan pentingnya kehidupan yang tertib hukum. Rakhmat mengajak masyarakat memaknai hari raya ini dengan memperkuat kesadaran berbangsa yang taat aturan.
“Refleksi Hari Raya Waisak seharusnya juga membawa kita pada kesadaran hidup harmonis di tengah masyarakat. Ketaatan hukum adalah bagian penting dari itu,” pungkasnya.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait