Optimalkan Regulasi Merek, Kemenkum Sulteng Takar Ulang Kebijakan dalam FGD Partisipatif

Jemmy
Optimalkan Regulasi Merek, Kemenkum Sulteng Takar Ulang Kebijakan dalam FGD Partisipatif. Foto : Ist

“Permenkumham 12/2021 tidak bisa hanya dinilai dari pelaksanaannya di atas kertas. Kita harus turun, dengar, dan ukur langsung efektivitasnya. Evaluasi semacam ini menjadi sarana koreksi, bukan sekadar kelengkapan laporan tahunan,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy, dalam pesannya, menggarisbawahi pentingnya keberanian moral dalam mengevaluasi hukum yang berlaku, agar tetap relevan dan bermanfaat di tengah perubahan masyarakat.

“Evaluasi bukan hanya teknis, tapi juga etis. Regulasi yang baik adalah yang bisa menjawab kebutuhan riil masyarakat dan membuka akses keadilan,” kata Rakhmat.

Pelaksanaan kegiatan ini dinilai penting karena menyentuh aspek kekayaan intelektual yang kini makin relevan dalam konteks ekonomi kreatif dan UMKM. Banyak pelaku usaha kecil di daerah yang masih belum memahami pentingnya pendaftaran merek, atau terhambat oleh prosedur yang dianggap rumit dan tidak adaptif.

Hasil diskusi dalam FGD ini diharapkan menjadi bahan perbaikan konkret terhadap regulasi, termasuk penyederhanaan proses pendaftaran, penguatan sosialisasi, dan integrasi layanan digital yang ramah pengguna di tingkat daerah.

Dengan melibatkan tim analisis kebijakan serta pejabat struktural, Kemenkum Sulteng bertekad menjadikan kegiatan ini sebagai model partisipasi hukum berbasis data dan pengalaman lapangan. Sebuah langkah penting menuju reformasi hukum yang tidak hanya legal, tetapi juga legitimatif.

Editor : Jemmy Hendrik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network