“Ini berkat informasi warga. Kami sangat mengapresiasi keberanian mereka melapor,” ungkap Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, S.Tr.K., MH.
Tarigan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi harus menjadi kesadaran kolektif masyarakat. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengaku aparat dan meminta imbalan terkait kasus narkoba.
Kini, SI dan MU dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Parigi Moutong.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait