PALU, iNewsPalu.id – Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu, yang melibatkan dua mantan pejabat daerah, memasuki tahap baru. Dua orang tersangka, yakni AB alias BB dan AMSH, resmi diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pelimpahan dua tersangka tersebut bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Amran Batalipu, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tertanggal 24 Mei 2022.
“Tersangka ada dua orang yang diserahkan kepada Kejari Palu, yaitu AB alias BB yang merupakan mantan pejabat Kabupaten Buol dan AMSH,” ujar AKBP Sugeng saat dikonfirmasi media, Jumat (20/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti dari Kejari Buol. Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan oleh kepolisian resmi dinyatakan tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat daerah dan menyeret nama mantan kepala daerah yang pernah menjabat dua periode di Kabupaten Buol. Selanjutnya, proses hukum berada sepenuhnya di tangan pihak Kejaksaan untuk memasuki tahap persidangan.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait