"Untuk penyaluran tahap 2, kami sedang melakukan proses validasi untuk memastikan bahwa semua calon penerima terdata dengan baik," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima yang sedang dalam proses verifikasi dan validasi. Nominal BSU yang diberikan kepada pekerja mencapai Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli, yang akan dibayarkan sekaligus.
Syarat penerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji/upah Rp3,5 juta atau tidak lebih dari UMP, serta bukan anggota Kepolisian, TNI, atau ASN (Aparatur Sipil Negara). Pekerja yang menerima BSU juga harus merupakan peserta aktif keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025.
Penting untuk dicatat bahwa BSU tahun ini diprioritaskan bagi mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI, khususnya bagi penerima yang berdomisili di Aceh.
"Kami juga mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia," tutup Yassierli.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait