JAKARTA, iNewsPalu.id - Di sebuah sudut pasar tradisional di Sulawesi Tengah, seorang pengusaha kue kering bernama Yuni memandang etalase tokonya dengan senyum penuh harap. Merek dagang “Rasa Nusantara” yang selama ini hanya menjadi identitas produknya, kini berpotensi menjadi “modal” untuk mengembangkan usaha.
Harapan itu datang setelah Kementerian Hukum RI mengumumkan kebijakan pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual, seperti merek dagang, sebagai jaminan kredit. Kebijakan ini menjadi sorotan pada IP Expose Indonesia 2025 di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025), dan langsung disambut positif oleh dunia perbankan, termasuk BRI.
Kepala Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut kebijakan ini bisa mengubah wajah pembiayaan UMKM. “Banyak merek lokal yang sebenarnya punya potensi nasional bahkan internasional, tetapi terhambat permodalan. Kini, merek itu bisa diakui nilainya oleh bank,” jelasnya.
Data 2025 menunjukkan lonjakan besar permohonan pendaftaran KI di Sulteng: 123.933 permohonan, dengan merek meningkat 129% dan hak cipta naik 27% dibanding 2024. Program literasi KI seperti Mobile Intellectual Property Clinic dan One Village One Brand juga telah menjangkau lebih dari 1.200 pelaku usaha di 13 kabupaten/kota.
Bagi UMKM seperti Yuni, kebijakan ini bisa menjadi tiket untuk menambah mesin produksi, memperluas toko, atau bahkan ekspor ke luar negeri. “Kalau merek saya bisa jadi jaminan, berarti usaha ini bisa berkembang tanpa harus menjual aset keluarga,” katanya.
Jika terimplementasi optimal, kebijakan ini berpotensi menjadi model pembiayaan kreatif nasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait