JAKARTA, iNewsPalu.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem yang mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi tampak digiring keluar dari Gedung Jampidsus menuju mobil tahanan berwarna hijau. Mantan bos Gojek itu kemudian langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang sempat menuai sorotan publik karena dinilai bermasalah sejak awal pelaksanaannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara NM sebagai tersangka,” ujar pejabat Kejagung dalam konferensi pers.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait