Perang Melawan Narkoba, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Berat

Jemmy
Perang Melawan Narkoba, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Berat. Foto : Jemmy

PALU, iNewsPalu.id - Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi, menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam perang melawan narkoba melalui pemusnahan barang bukti sabu seberat 60 kilogram yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 13 November 2025, di Kabupaten Donggala. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap dan diidentifikasi sebagai MP, AF, dan M. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Polda Sulteng dalam menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

 

Kapolda Sulteng menyatakan bahwa pengungkapan dan pemusnahan sabu ini memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Dengan menyita 60 kilogram sabu, Polda Sulteng berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Ia menjelaskan bahwa narkoba tidak hanya merusak individu yang mengonsumsinya, tetapi juga berdampak pada keluarga, lingkungan, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, Polda Sulteng berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.


Perang Melawan Narkoba, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Berat. Foto : Jemmy


Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network