Ketiga tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan ini diancam dengan hukuman berat. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan seumur hidup. Dalam kasus yang sangat serius, ada kemungkinan hukuman mati bagi pelaku. Selain itu, denda yang dikenakan juga cukup besar, mulai dari 800 juta hingga 10 milyar rupiah. Kapolda menegaskan bahwa hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulteng juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Kapolda berharap agar masyarakat dapat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian. Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait
