PALU, iNewsPalu.id - Seorang remaja putri berusia 13 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya, ternyata diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Remaja berinisial KL ini ditemukan oleh pihak Kepolisian Polres Banggai di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, setelah dua minggu dilaporkan hilang.
Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, selama dua minggu di rumah DA alias DM (22), KL mengaku pernah disetubuhi oleh DA alias DM.
"Tidak hanya disetubuhi, KL juga ditawarkan oleh DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," ungkap AKBP Sugeng Lestari.
Uang hasil melayani pria hidung belang tersebut juga diambil oleh DA alias DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan KL.
Lebih lanjut, AKBP Sugeng Lestari menjelaskan bahwa DA alias DM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama berinisial KI (15). KL (13) merupakan korban kedua dari DA alias DM.
"Tersangka DA alias DM sendiri ditahan Polres Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan korban KI (15) dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, untuk dugaan TPPO, penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban KL (13) karena ia baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling psikologis mental anak yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu.
"Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO nanti diinformasikan kembali," pungkas Kasubbid Penmas.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait