SIGI, iNewsPalu.id - Kepolisian Resor Sigi mencatat 1.975 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 yang berlangsung selama empat belas hari, dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Kasat Lantas Polres Sigi, Iptu Hendrik, S.H., mengungkapkan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 74 penindakan tilang dilakukan, sementara 1.901 pelanggaran lainnya ditindaklanjuti dengan teguran.
"Dari 74 penindakan tilang, roda dua mendominasi dengan 56 pelanggaran, sedangkan roda empat tercatat 18 pelanggaran," jelasnya.
Iptu Hendrik merinci, untuk pengendara roda dua, pelanggaran umum termasuk tidak menggunakan helm berstandar SNI dan plat nomor yang tidak sesuai. Tercatat, 21 pengendara tidak mengenakan helm SNI, dan 34 pelanggaran terkait plat nomor. Sementara itu, pelanggaran di kendaraan roda empat didominasi oleh penggunaan sabuk keselamatan yang tidak memadai dan penggunaan nomor plat palsu.
Selama operasi ini, Satlantas Polres Sigi juga menyita 8 SIM, 21 STNK, dan 41 kendaraan sebagai barang bukti.
"Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih patuh pada aturan lalu lintas. Untuk pengambilan kembali SIM atau STNK, masyarakat diharuskan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Iptu Hendrik mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sigi untuk lebih mematuhi peraturan berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan berkendara lainnya. "Mari bersama-sama kita menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas," pungkasnya.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait