Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Tepat Waktu pada 8 April 2025

Norma Octavianus/ Jemmy
Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Tepat Waktu pada 8 April 2025. Foto : Istimewa/iNews

JAKARTA, iNewsPalu.id - Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan tanggal 8 April 2025 sebagai hari pertama kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah libur Idul Fitri. Keputusan ini diambil untuk memastikan transisi yang mulus dari masa liburan kembali ke rutinitas kerja.

Dalam pernyataannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pentingnya kehadiran tepat waktu bagi seluruh PNS, mengingat hari pertama kerja biasanya diisi dengan agenda halalbihalal dan persiapan untuk kembali bekerja. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa kehadiran tepat waktu adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar.

"Tidak bisa santai-santai. Hari pertama kerja tradisinya halalbihalal dan semua harus on time. Ini juga momentum memastikan kesiapan kerja," ujar Bima usai menghadiri open house di kediaman Ketua MPR pada 2 April 2025.

Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Mematuhi

Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network