BANDUNG, iNewsPalu.id – Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Penetapan ini dilakukan setelah Tri membocorkan dugaan korupsi senilai Rp9 miliar di Baznas Jabar, menjadikannya whistleblower dalam kasus tersebut.
Tri dikenakan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Tri telah dipecat sepihak oleh Baznas Jabar dengan alasan pelanggaran disiplin.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait