Menurut Heri, penetapan tersangka ini mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa pelaporan dugaan korupsi adalah bentuk partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi, terutama di lembaga sosial yang menghimpun dana publik seperti zakat, infak, dan hibah.
"Posisi hukum Tri selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik," ujar Heri.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam PP No. 43 Tahun 2018, negara dapat memberikan penghargaan kepada warga yang melaporkan dugaan korupsi. Heri menekankan bahwa pelapor tidak dapat dikenai tuntutan hukum pidana maupun perdata atas laporannya.
Heri juga menyatakan bahwa Tri telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, yang kini masih dalam proses penelaahan.
Dalam laporannya, Tri membeberkan dugaan penyelewengan dana zakat periode 2021–2023 serta dana hibah APBD oleh pimpinan Baznas Jabar. Ia juga menyampaikan informasi kepada pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Pemprov Jabar, serta aparat penegak hukum.
"Sampai saat ini Inspektorat Pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor. Sedangkan aduan pada aparat penegak hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi," terang Heri.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait