Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, selaku kuasa hukum Tri Yanto, mengecam langkah Polda Jabar. Ia menyatakan bahwa kliennya mengalami kriminalisasi atas perannya sebagai pelapor dugaan korupsi.
"Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia," kata Heri dalam siaran pers yang diterima.
Tri Yanto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar. Ia melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemprov Jabar sekitar Rp3,5 miliar.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait