Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Tepat Waktu pada 8 April 2025

Norma Octavianus/ Jemmy
Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Tepat Waktu pada 8 April 2025. Foto : Istimewa/iNews

Bima Arya juga menekankan pentingnya disiplin di kalangan PNS. Sanksi disiplin bagi PNS yang tidak mematuhi ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

1. PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS

2. Peraturan BKN No. 6/2022 tentang Pelaksanaan PP 94/2021

Berdasarkan aturan tersebut, kategori pelanggaran dan hukumannya dibagi menjadi tiga kategori:

- Hukuman Ringan : Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan ketidakpuasan secara tertulis.

- Hukuman Sedang : Pemotongan 25% tunjangan kinerja selama 6, 9, atau 12 bulan.

- Hukuman Berat : Penurunan jabatan satu tingkat, penurunan ke jabatan pelaksana, atau pemberhentian dengan hormat.

Bima Arya mengingatkan seluruh instansi, termasuk kepala daerah dan kementerian, untuk memastikan kehadiran penuh pada 8 April 2025. "Jangan sampai ada yang telat. Ini momentum penting untuk membangun komitmen kerja," tegasnya.

Editor : Jemmy Hendrik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network