PALU, iNewsPalu.id – Seorang tahanan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, berinisial AF, resmi menikahi kekasihnya, TA, dalam sebuah prosesi akad nikah yang digelar di Masjid Ar Rahman, lingkungan Polda Sulteng, Minggu (11/5/2025).
Kegiatan pernikahan tersebut merupakan hasil koordinasi antara pihak keluarga dan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng, yang kemudian disetujui oleh pimpinan dan difasilitasi sepenuhnya oleh institusi kepolisian.
“Pernikahan ini telah melalui proses komunikasi dan permohonan secara resmi. Kami memberikan izin serta memfasilitasi tempat dan pengamanan selama prosesi berlangsung,” ujar AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng.
Prosesi sakral tersebut disaksikan oleh keluarga kedua mempelai, perwakilan penyidik, serta personel piket yang bertugas. Setelah akad nikah selesai, AF langsung dikembalikan ke dalam tahanan untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
AKBP Sugeng menambahkan bahwa pelaksanaan pernikahan bagi tahanan merupakan bentuk pelayanan humanis dari institusi Polri, tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.
“Ini adalah bentuk perhatian institusi terhadap hak-hak sipil tahanan, termasuk dalam hal pernikahan. Harapan kami, peristiwa ini bisa menjadi awal perubahan yang positif bagi AF,” pungkasnya.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait