Di tingkat nasional, data menunjukkan penurunan kasus mingguan dari 28 kasus menjadi hanya 3 pada minggu ke-20 tahun 2025. Positivity rate berada di angka 0,59%, sementara varian dominan yang terdeteksi di Indonesia adalah MB.1.1, yang menurut Kemenkes masih dalam batas aman.
Meskipun belum ada kebijakan pengetatan perjalanan internasional, pemerintah telah memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk negara melalui sistem SatuSehat Health Pass (SSHP). Sistem ini menjadi alat verifikasi status kesehatan pelaku perjalanan sebagai langkah antisipatif.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes juga memberikan 14 arahan khusus kepada Dinas Kesehatan daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait. Arahan tersebut mencakup peningkatan pemantauan epidemiologi, kesiapsiagaan layanan kesehatan, edukasi masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus.
Kemenkes kembali menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dasar, seperti mencuci tangan secara rutin, memakai masker saat mengalami gejala batuk/pilek, dan tidak bepergian saat sakit.
“Situasi masih terkendali, tapi kita tidak boleh lengah. Ancaman tetap ada, terutama dari luar negeri. Kewaspadaan dini akan mempercepat respon dan mencegah lonjakan besar,” ujar Murti Utami dalam keterangan tertulis.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada, serta mematuhi imbauan kesehatan sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga stabilitas kesehatan nasional di tengah dinamika global.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait