Perseteruan berubah menjadi aksi kekerasan setelah korban melempar batu ke arah IM. Pelaku kemudian membalas dengan sadis—menebas korban menggunakan parang yang dibawanya. KR tewas seketika akibat luka di leher dan punggung.
“Pelaku langsung melarikan diri ke pegunungan dan sempat berpindah ke wilayah lain untuk menghindari penangkapan,” jelas Kapolres. Namun, ketekunan aparat membuahkan hasil. Setelah dua bulan dalam pelarian, IM berhasil ditangkap pada 27 Mei 2025 oleh Tim Resmob Polres Sigi.
Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan dalam masyarakat, apalagi dalam keluarga. “Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu. Ini demi menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
IM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik melalui dialog, bukan kekerasan.
Polres Sigi mengajak seluruh warga untuk aktif menjaga keharmonisan dalam keluarga dan lingkungan, serta segera melibatkan pihak berwenang jika ada konflik yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait