PALU, iNewsPalu.id — Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, secara resmi menyampaikan keputusan pencabutan izin dua perusahaan tambang yang beroperasi di dua Kecamatan di Sulawesi Tengah. Keputusan itu diumumkan di depan ribuan peserta Aksi Damai Jilid 2 Penolakan Tambang di Gedung Pertemuan Tipo, sebagai wujud respons terhadap aspirasi masyarakat dan kondisi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Dua perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora, yang dituding merusak kawasan hulu sungai dan ekosistem sekitar serta menimbulkan keresahan warga di Desa Kalora, Kematan Kinovaro dan Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi.
“Langkah ini tidak mudah, tapi harus saya ambil. Kita tidak bisa membiarkan kepentingan ekonomi jangka pendek mengorbankan masa depan masyarakat dan keselamatan lingkungan,” kata Gubernur Anwar dengan nada tegas.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait