Menteri Hukum: Masalah Batas Wilayah Aceh dan Sumut Bukan Wewenang Kami

Achmad Al Fiqri/Jemmy
Menteri Hukun RI. Foto : Kemnkum Sulteng

Saat ditanya mengenai komentar Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait keputusan perpindahan empat pulau tersebut, Supratman tidak memberikan jawaban spesifik. Ia menekankan bahwa fokus kementeriannya saat ini adalah pada persiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh.

Sebelumnya, Jusuf Kalla mengkritik Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk wilayah Sumut, menyebutnya sebagai cacat formil. JK menegaskan bahwa seluruh wilayah Aceh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

"Kepmendagri itu cacat formil. Aceh beserta kabupaten-kabupatennya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK saat konferensi pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/6/2025).

JK juga menekankan pentingnya bagi pejabat publik untuk memahami struktur perundang-undangan sebelum menduduki jabatan. Ia menambahkan, "Keputusan menteri tidak dapat mengubah undang-undang, meskipun undang-undang tersebut secara spesifik tidak menyebut pulau itu, namun secara historis sudah jelas."

Editor : Jemmy Hendrik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network