Menteri Hukum: Masalah Batas Wilayah Aceh dan Sumut Bukan Wewenang Kami

Achmad Al Fiqri/Jemmy
Menteri Hukun RI. Foto : Kemnkum Sulteng

JAKARTA, iNewsPalu.id – Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Langkah ini diambil di tengah polemik mengenai empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permasalahan batas wilayah tersebut bukan merupakan kewenangan kementeriannya. Ia menegaskan, "Persoalan itu akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan domain Kementerian Hukum," saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/6/2025).



Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network