Keputusan Tegas: Pulau Panjang dan Tiga Pulau Lainnya Masuk Aceh

Jemmy/ Tim iNews
Keputusan Tegas: Pulau Panjang dan Tiga Pulau Lainnya Masuk Aceh. Foto : iNews.id

JAKARTA, iNewsPalu.id - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas terkait polemik status empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dalam rapat terbatas yang digelar pada Selasa (17/6/2025), Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang membahas dinamika klaim kepemilikan empat pulau tersebut.

“Berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen dan data-data pendukung, kemudian Bapak Presiden telah memutuskan dan telah mengambil keputusan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administratif Aceh,” kata Prasetyo.



Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network