Keputusan Tegas: Pulau Panjang dan Tiga Pulau Lainnya Masuk Aceh

Jemmy/ Tim iNews
Keputusan Tegas: Pulau Panjang dan Tiga Pulau Lainnya Masuk Aceh. Foto : iNews.id

Ia menambahkan, dokumen pendukung berasal dari Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kementerian Dalam Negeri. Semua data tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara legal termasuk dalam wilayah Aceh.

“Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki dan ditemukan baik di Sekneg dan Pemerintah Provinsi Aceh maupun Kemendagri,” tegasnya.

Mensesneg juga menepis anggapan bahwa ada upaya sepihak dari provinsi tertentu untuk memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya.

“Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya,” jelas Prasetyo.

Dengan keputusan ini, keempat pulau—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—resmi dan sah secara administratif menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Pemerintah berharap keputusan ini mengakhiri polemik dan membawa stabilitas di kedua wilayah.

Editor : Jemmy Hendrik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network