Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Prajurit TNI yang Membunuh Jurnalis

Okezone/Jemmy
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Prajurit TNI yang Membunuh Jurnalis. Foto : Okezone

BANJARMASIN, iNewsPalu.id - Kasus pembunuhan Juwita, wartawati media online, terus menjadi sorotan setelah Klasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Vonis ini dijatuhkan pada 16 Juni 2025 setelah terbukti bahwa Jumran merencanakan pembunuhan tersebut.



Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network