Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Prajurit TNI yang Membunuh Jurnalis

Okezone/Jemmy
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Prajurit TNI yang Membunuh Jurnalis. Foto : Okezone

Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan kesaksian dari 12 saksi yang memberikan bukti kuat mengenai tindakan Jumran. Vonis ini tidak hanya mencerminkan kejahatan yang dilakukan, tetapi juga mengakibatkan pemecatan Jumran dari dinas militer.

Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengatakan bahwa mereka menghormati keputusan majelis hakim. "Kami menerima putusan tersebut, dan tergantung kepada terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya.

Di sisi lain, keluarga Juwita merasa bahwa vonis seumur hidup tidak cukup untuk menegakkan keadilan. Kuasa hukum keluarga, Muhammad Pajri, menyatakan, "Putusan ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman mati."

Keluarga korban berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius dan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama yang menargetkan jurnalis dan pekerja media.

Editor : Jemmy Hendrik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network