BANJARMASIN, iNewsPalu.id - Kasus pembunuhan Juwita, wartawati media online, terus menjadi sorotan setelah Klasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Vonis ini dijatuhkan pada 16 Juni 2025 setelah terbukti bahwa Jumran merencanakan pembunuhan tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan kesaksian dari 12 saksi yang memberikan bukti kuat mengenai tindakan Jumran. Vonis ini tidak hanya mencerminkan kejahatan yang dilakukan, tetapi juga mengakibatkan pemecatan Jumran dari dinas militer.
Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengatakan bahwa mereka menghormati keputusan majelis hakim. "Kami menerima putusan tersebut, dan tergantung kepada terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Di sisi lain, keluarga Juwita merasa bahwa vonis seumur hidup tidak cukup untuk menegakkan keadilan. Kuasa hukum keluarga, Muhammad Pajri, menyatakan, "Putusan ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman mati."
Keluarga korban berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius dan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama yang menargetkan jurnalis dan pekerja media.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait