Kapolsek Mantikulore Iptu Siti Elminawati mengatakan, pelaku A terbukti mencuri kabel dari instalasi aktif bersama rekannya, kemudian membakar kabel untuk mengambil tembaga di dalamnya. Penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya telah mencuri di enam lokasi berbeda di Kota Palu.
Barang bukti berupa dua ikat kabel tembaga turut diamankan. Kasus ini kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku A dijerat dengan pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait