Polda Sulteng Serahkan 2 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik ke Kejari Palu

Jemmy
Polda Sulteng Serahkan 2 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik ke Kejari Palu. Foto : Polda Sulteng

PALU, iNewsPalu.id – Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu, yang melibatkan dua mantan pejabat daerah, memasuki tahap baru. Dua orang tersangka, yakni AB alias BB dan AMSH, resmi diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada Rabu, 18 Juni 2025.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pelimpahan dua tersangka tersebut bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Amran Batalipu, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tertanggal 24 Mei 2022.



Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network